Rabu, 08 Oktober 2014

Kasus Jual Bayi Demi Iphone



KASUS JUAL BAYI DEMI IPHONE



Nama  : Fitri Aprilyanto A.
NIM  : 012111030
Prodi  : Manajemen
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen  : Iga Aju Nitya Dharmani, SE., MM.


     Sepasang orang tua tega menjual bayi perempuannya agar bisa membeli Iphone, Telepon pintar besutan apple. Peristiwa ini terjadi di Shanghai, Tiongkok. Jaksa menuding mereka melakukan human trafficking atau jual beli manusia. Ayah dan ibu bajingan tersebut menjual anaknya secara online, pihak media Shanghai tidak menyebut jumlah duit yang diraup oleh dua orang tua itu. Tapi, posting online mereka menyebut kisaran harga anak tersebut. Yakni, antara 30 ribu- 50 ribu Yuan atau sekitar Rp 54 juta- Rp 92 juta. Lebih dari cukup untuk membeli Iphone 5c paling baru.

     Di kutip dari koran harian Jawa Pos pada hari sabtu 19 Oktober 2013, di dapati suatu kasus dimana sepasang orang tua yang tega menjual bayinya sendiri demi mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan.  Dalam kaitannya dengan teori etika bisnis kasus ini masuk dalam golongan teori Etika Teleologi.

Etika Teleologi

Etika Teleologi dari kata yunani,  Telos = tujuan . Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. 
     Tindakan ini tidak mencerminkan sikap terpuji, baik dari segi moral dan kemanusiaan. Jika dilihat dari aspek hukum tindakan ini jelas sangat melanggar hukum. Sehingga etika Teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.

Senin, 06 Oktober 2014

Meresum buku Etika Bisnis BAB V



RESUME BUKU ETIKA BISNIS BAB 5


Nama               : Fitri Aprilyanto A.
NIM                 : 012111030
Prodi                : Manajemen
Mata Kuliah     : Etika Bisnis
Dosen               : Iga Aju Nitya Dharmani, SE., MM.


ABSTRAK

L. Sinour Yosephus dalam bukunya yang berjudul Etika Bisnis : Pendekatan filsafat moral terhadap perilaku pebisnis kontemporer pada bab V membahas Berbisnis pada tataran noma-norma. Dijelaskan bahwa suatu analisis singkat perihal salah satu persoalan moral yang kini tengah ramai diwacanakan di negeri ini. Persoalan yang saya maksud adalah keadilan sosial yang menjadi sila kelima ideologi negara, Pancasila. Ketika mengulas tentang keadilan, telah di tegaskan bahwa pada hakikatnya keadilan merupakan suatu kondisi ketika setiap orang saat memperoleh apa yang seharusnya diperoleh atau apa yang sudah merupakan haknya.
Melanjutkan keinginan dari L. Sinour Yosephus pada resume bab V ini di paparkan mengenai Apa seungguhnya keadilan sosial itu? Bagaimana seharusnya keadilan sosial itu diwujudkan? Mengapa sepertinya keadilan sosial itu sulit diwujudkan di negeri ini? Itulah ketiga persoalan pokok yang akan dijawab dibagian akhir bab ini.

Kata kunci : Etika, Moral, Bisnis, Norma



Resume

L. Sinour Yosephus dalam bukunya yang berjudul Etika Bisnis : Pendekatan filsafat moral terhadap perilaku pebisnis kontemporer pada bab V yang diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia (YOI) pada tahun 2010, menjelaskan tentang semua tindakannya di atas norma-norma moral, bukan karena takut akan hukuman, melainkan semata-mata karena ia merasa bersalah jika ia tidak melakukan hal-hal yang baik. Namun norma-norma yang mana? Keadilan, kejujuran, tanggung jawab, serta berbisnis dengan menegakkan hak semua pihak merupakan jawaban atas pertanyaan diatas. Jawaban tersebut sekaligus merupakan isi kajiannya dalam bab ini.





1.        Berbisnislah Secara Jujur

Satu-satunya alasan dari segi bisnis adalah yang meyangkut hakikat dan tujuan dari bisnis itu sendiri. Dari segi hakikat, bisnis memiliki keterarahan tunggal, maksimalisasi keuntungan. Selain itu pasti bukan bisnis melainkan karya amal.

a.  Hakikat dan Pengertian
Orang jujur adalah orang yang tidak pernah menutup-nutupi dirinya sendiri ketika orang lain ingin megenal dan mengetahuinya dengan tidak mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Selain sebagai keterbukaan, sikap jujur juga berati memperlakukan oranglain untuk berlaku atau memperlakukan kita. Kekuatan batinnya selalu mengusir bahkan tidak memberikan sedikitpun tempat bagi keragu-raguan, ketidakwajaran, dan upaya untuk menyembunyikan keaslian diri.
b.  Aplikasinya dalam Bisnis
Disini maksudnya pebisnis memperlakuakn oranglain secara wajar atau secara fair . Pada tataran ini ia adalah seorang pebisnis yang berkepribadian kuat, ia selalu menampilkan diri secara asli dan semua kegiatan bisnis selalu terbuka. Misalnya seorang atasan ia mia berjanji kepada seorang rekan bisnis, kepada karyawan bahkan kepada buruh sekalipun merupaka sesuatu yang benar dan baik  pada dirinya sendiri, karena wajib ia tepati. Konsekuensinya, karyawan-karyawati atau buruh akan memberikan diri sepenuhnya untuk dipimpin olehnya.
Singkatnya, perusahaan atau bisnis yang di operasikan diatas norma kejujuran akan di terima dan ikut di pertahankan oleh masyarakat luas. Masyarakat akan selalu mendambakan produk-produknya karena percaya kepada pegusaha dan semua yang terlibat secara operasional dalam perusahaan tersebut.

2.        Berbisnislah Secara Adil

a.  Hakikat Keadilan
Definisi keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada keadilan sebagai norma moral. Pada tataran ini keadilan menuntut agar hak-hak orang lain wajib di tegakkan.Misalnya dengan mewajibkan pengusaha untuk membayar gaji atau upah buruh atau karyawan di akhir bulan. Hal itu disebabkan karena karyawan sudah terlebih dahulu melaksanakan kewajiban mereka.
b.  Jenis-jenis Keadilan
Pendekatan-pendekatan yang di pakai utuk menjelaskan jenis-jenis keadilan hingga saat ini hanya pendekatanpendekatan yang dilakukan oleh dua pihak. Pertama , pembagian keadilan oleh filsuf dan teolog. Kedua, pembagian yang telah di buat oeh etikawan modern. Seacara rinci, jenis-jenis keadilan dapat diringkas sebagai berikut :

1)                  Pembagian Klasik
Dimulai oleh Aristoteles kemudian ditegaskan oleh Thomas Aquinas di dasarkan pada tiga jenis hak dan kewajiban sebagai referensinya. Pertama, General justice atau keadilan umum. Setiap anggota masyarakat diwajibkan memberikan kepada masyarakat. Kedua, distributive justice atau kedilan disstributif. Di sini, negara justru diwajibkan untuk memberikan apa yang waji di berikan kepada setiap individu dengan cara yang persis sama. Ke tiga, Comutative justice atau keadilan komutatif. Di sini, keadilan berarti setiap orang wajib memberikan kepada orang lain apa yang menjadi hak orang tersebut.

2)                  Pembagian Modern
Pembagian keadilan modern masih berdasarkan gagasan-gagasan Aristoteles dan Thomas Aquinas,. Menurut etikawan modern, keadilan dapat di golongkan dalam ketiga jenis berikut:
Pertama, distributive justice atau kedilan distributif pengertiannya sama seperti dalam pembagian klasik bedanya hanya warga negara wajib memberikan kepada negara apa yang menjadi hak negara. Kedua, retributive justice atau keadilan retributif. Keadilan ini merujuk pada hukuman fisik serta denda karena kesalahan atau kelalaian yang terjadi. Ketiga, Compensatory justice atau keadilan kompensatoris. Keadilan ini menuntut agar orang wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai kepada orang lain.


c.   Keadilan Ekonomis
Pada tataran norma-norma moral, menegakkan keadilan di bidang ekonomi adalah identik dengan menegakkan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara ekonomistik, khususnya dalam dunia bisnis baik domestik maupun internasional.

3.        Berbisnislah Secara Bertangung Jawab
Sehubungan dengan penerapan tanggung jawab dalam dunia bisnis, kita tidak boleh mengabaikan prinsip kebebasan semua orang yang terjaring di dalamnya . Maksudnya taggung jawab di dunia bisnis tidak hanya urusan pebisnis, tetapi juga urusan karyawan, buruh, pemasok, dan pelanggan, bahkan masyarakat luas. Seorang pebisnis melaksanakan segala sesuatu yang di janjikannya dan yang akan di janjikan secara konsekuen, misalnya kepada  karyawan ia harus membayarkan upah atau gaji mereka tepat waktu, memberikan hak cui, menciptakan kondisi kerja yang memadai, memperhatikan keselamatan pekerja, dll.
Kepada para pemasok atau pelanggan dan semua mitra bisnis, ia wajib menetapi semua kesepakatan dengan mereka, memberikan pelayan yang baik, wajib menjaga mutu produk dan memberikan hak tanya dan hak klaim. Sebaliknya, kepada pihak karyawan atau pekerja ia dapat menuntut mereka sebagaimana tertera dalam kesepakatan kerja bersama atau KKB. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagai normal moral tanggung jawab berperan penting dalam upaya untuk mewujudkan tujuan bisnis yaitu meraup keuntungan.





4.        Berbisnis Antara Hak dan Kewajiban

a.  Hakikat hak
Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain, termasuk masyarakat. Umumnya diakui bahwa ada hak legal dan ada juga hak moral, ada hak umum ada juga hak khusus, ada hak positif dan ada juga hak negatif serta ada hak individual dan ada juga hak sosial.

b.  Jenis-jenis Hak
Hak yang dimiliki oleh manusia, baik sebagai individu atau sebagai kelompok. Hak-hak tersebut dapat dibagi ke dalam jenis-jenis hak-hak tersebut dapat dibagi ke dalam jenis-jenis hak berikut:

1)                  Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak-hak yang didasarkan semata-mata pada hukum. Jadi, hak-hak legal hanya berfungsi dalam sistem hukum karena berasal dari peraturan  perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan oleh penguasa negara demi ketentraman dan kenyamanan hidup bersama.
2)                  Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus pada setiap orang timbul timbul karena adanya suatu relasi khusus di antara sekelompok orang atau karena adanya fungsi khusus yang diperankan oleh seseorang atas orang lain. Di romawi hak khusus ini disebut sebagai Ius ad personam atau hak atas seseorang dan Ius ad rem atau hak atas sesuatu. Misalnya, orang tua berhak menuntut hak kepatuhan anak-anak kepadanya sebaliknya anak-anak berhak menuntut pemeliharaan sebaik-baiknya dari orang tua mereka atas diri mereka.
Hak umum dimiliki oleh semua manusia hanya karena mereka adalah manusia. Hak jenis ini bersift alamiah atau kodrat. Dalam bahasa latin , hak ini disebut ius naturale atau natual right. Hak atas hidup adalah merupakan hak pertama sekaligus terutama dari hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang.
3)                  Hak Negatif dan Hak Positif
Secara sederhana, hak negatif dapat dirumuskan sebagai kebebasan saya untuk memiliki atau melakukan sesuatu. Disini maksudnya, jika saya melakukan atau memiliki sesuatu orang lain tidak boleh menghalangi saya untuk melakukan atau memiliki hak tersebut.
Sementara itu, hak positif merupakan jenis hak yang melekat dalam diri seseorang untuk menuntut orang lain, termasuk negara agar melakukan sesuatu untuk dirinya. Contohnya hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.
4)                  Hak Individual dan Hak Sosial
Jenis hak ini berkaitan erat dengan human right atau hak-hak asasi manusia. Hak individual adalah jenis hak yang diiliki setiap warga negara terhadap negaranya. Misalnya, hak beragama, hak berserikat, atau juga untuk mengikuti hati nurani.
Hak sosial adalah hak seseorang dalam kaitannya dengan orang lain atau dengan masyarakat. Misalnya, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.

c.   Hubungan di antara Hak dan Kewajiban
Dalam dunia bisnis, hak dan kewajiban bersifat normatif konsekuensinya harus ditaati oleh semua pihak. Dapat dikatakan bahwa setiap hak seseorang berkaitan secara langsung degan kewajiban orang lain. Sebaliknya, setiap kewajiban seseorang selalu berkaitan dengan orang lain. Yang menjadi hak pebisnis adalah menuntut prestasi dari karyawan, yang merupakan kewajiban dari karyawan. Sebaliknya, hak dari karyawan adalah mendapatkan upah atau gaji yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk membayar gaji dan upah sesuai ketentuan yang disepakati.

d.  Hak dan Kewajiban dalam Berbisnis
Penegakkan hak dan kewajiban memberikan kenyamanan dan kepastian berusaha atau bekerja bagi semua pihak. Di tempat kerja, baik pebisnis maupun karyawan merasa bermakna. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha atau pebinis akan meluangkan waktu dan mengerahkan seluruh pikirannya untuk mengembangkan atau memajukan bisnisnya. Sebaliknya, karyawan dengan sendirinya juga akan menganggap perusahaan tidak hanya sekedar sebagai tempat mencari nafkah, melainkan lebih sebagai tempat pemaknaan hidup.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan kontrak kerja dengan pihak pemasok merupakan satu-satunya landasan diatasnya hak dan kewajiban semua pihak yang terjaring dalam sebuah bisnis yang dirumuskan unuk diwujudkan secara seksama. Dengan demikian, dari pihak pebisnis atau pengusaha, hak mendahului kewajiban. Di pihak karyawan atau buruh, kewajiban mendahului hak.

Secara ringkas, isu seputar bisnis pada tataran norma-norma dapat diringkas dalam tabel berikut.

Tataran Norma-norma
Norma-norma
Pengertian
Jenis-jenis
Kejujuran
Terbuka, tanpa kedok, dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain.
- Terhadap diri sendiri
- Terhadap orang lain
Adil
Tribuere quique suum (memberikan kepada semua orang apa yang menjadi hak mereka).
- Klasik : keadilan umum, distributif, dan komutatif.
- Modern: Keadilan, distributif, retributif.
- Kompensatoris.
- Keadilan, ekonomis.
Tanggung Jawab
Kewajiban seseorang untuk menjawab semua hal yang berhubungan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindakannya, khususnya yang menyangkut semua resiko yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
- Sosial
- Ekonomis
- Hukum
- Moral-etis
Hak dan Kewajiban
Klaim yang dibuat seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain termasuk kepada negara atau masyarakat.

Tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan atau klaim orang lain (hak).
- Hak legal dan hak moral
- Hak khusus dan umum
- Hak positif dan negatif
- Hak individual dan sosialis