RESUME BUKU ETIKA BISNIS BAB 5
Nama : Fitri Aprilyanto A.
NIM : 012111030
Prodi : Manajemen
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen : Iga Aju Nitya
Dharmani, SE., MM.
ABSTRAK
L. Sinour Yosephus dalam
bukunya yang berjudul Etika Bisnis : Pendekatan filsafat moral terhadap
perilaku pebisnis kontemporer pada bab V membahas Berbisnis pada tataran
noma-norma. Dijelaskan bahwa suatu analisis singkat perihal salah satu
persoalan moral yang kini tengah ramai diwacanakan di negeri ini. Persoalan
yang saya maksud adalah keadilan sosial yang menjadi sila kelima ideologi
negara, Pancasila. Ketika mengulas tentang keadilan, telah di tegaskan bahwa
pada hakikatnya keadilan merupakan suatu kondisi ketika setiap orang saat
memperoleh apa yang seharusnya diperoleh atau apa yang sudah merupakan haknya.
Melanjutkan keinginan dari L.
Sinour Yosephus pada resume bab V ini di paparkan mengenai Apa seungguhnya
keadilan sosial itu? Bagaimana seharusnya keadilan sosial itu diwujudkan?
Mengapa sepertinya keadilan sosial itu sulit diwujudkan di negeri ini? Itulah
ketiga persoalan pokok yang akan dijawab dibagian akhir bab ini.
Kata kunci :
Etika, Moral, Bisnis, Norma
Resume
L. Sinour
Yosephus dalam bukunya yang berjudul Etika Bisnis : Pendekatan filsafat moral
terhadap perilaku pebisnis kontemporer pada bab V yang diterbitkan oleh Yayasan
Pustaka Obor Indonesia (YOI) pada tahun 2010, menjelaskan tentang semua
tindakannya di atas norma-norma moral, bukan karena takut akan hukuman,
melainkan semata-mata karena ia merasa bersalah jika ia tidak melakukan hal-hal
yang baik. Namun norma-norma yang mana? Keadilan, kejujuran, tanggung jawab,
serta berbisnis dengan menegakkan hak semua pihak merupakan jawaban atas
pertanyaan diatas. Jawaban tersebut sekaligus merupakan isi kajiannya dalam bab
ini.
1.
Berbisnislah Secara Jujur
Satu-satunya alasan dari segi bisnis adalah yang meyangkut
hakikat dan tujuan dari bisnis itu sendiri. Dari segi hakikat, bisnis memiliki
keterarahan tunggal, maksimalisasi keuntungan. Selain itu pasti bukan bisnis
melainkan karya amal.
a.
Hakikat dan Pengertian
Orang jujur adalah orang yang tidak pernah
menutup-nutupi dirinya sendiri ketika orang lain ingin megenal dan
mengetahuinya dengan tidak mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Selain
sebagai keterbukaan, sikap jujur juga berati memperlakukan oranglain untuk
berlaku atau memperlakukan kita. Kekuatan batinnya selalu mengusir bahkan tidak
memberikan sedikitpun tempat bagi keragu-raguan, ketidakwajaran, dan upaya
untuk menyembunyikan keaslian diri.
b.
Aplikasinya dalam Bisnis
Disini maksudnya pebisnis memperlakuakn
oranglain secara wajar atau secara fair . Pada tataran ini ia adalah
seorang pebisnis yang berkepribadian kuat, ia selalu menampilkan diri secara
asli dan semua kegiatan bisnis selalu terbuka. Misalnya seorang atasan ia mia
berjanji kepada seorang rekan bisnis, kepada karyawan bahkan kepada buruh
sekalipun merupaka sesuatu yang benar dan baik
pada dirinya sendiri, karena wajib ia tepati. Konsekuensinya, karyawan-karyawati
atau buruh akan memberikan diri sepenuhnya untuk dipimpin olehnya.
Singkatnya, perusahaan atau bisnis yang di
operasikan diatas norma kejujuran akan di terima dan ikut di pertahankan oleh
masyarakat luas. Masyarakat akan selalu mendambakan produk-produknya karena
percaya kepada pegusaha dan semua yang terlibat secara operasional dalam
perusahaan tersebut.
2.
Berbisnislah Secara Adil
a.
Hakikat Keadilan
Definisi keadilan memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada keadilan sebagai norma
moral. Pada tataran ini keadilan menuntut agar hak-hak orang lain wajib di
tegakkan.Misalnya dengan mewajibkan pengusaha untuk membayar gaji atau upah
buruh atau karyawan di akhir bulan. Hal itu disebabkan karena karyawan sudah
terlebih dahulu melaksanakan kewajiban mereka.
b.
Jenis-jenis Keadilan
Pendekatan-pendekatan yang di pakai utuk
menjelaskan jenis-jenis keadilan hingga saat ini hanya pendekatanpendekatan
yang dilakukan oleh dua pihak. Pertama , pembagian keadilan oleh filsuf
dan teolog. Kedua, pembagian yang telah di buat oeh etikawan modern.
Seacara rinci, jenis-jenis keadilan dapat diringkas sebagai berikut :
1)
Pembagian Klasik
Dimulai oleh Aristoteles kemudian ditegaskan
oleh Thomas Aquinas di dasarkan pada tiga jenis hak dan kewajiban sebagai
referensinya. Pertama, General justice atau keadilan umum. Setiap anggota
masyarakat diwajibkan memberikan kepada masyarakat. Kedua, distributive justice
atau kedilan disstributif. Di sini, negara justru diwajibkan untuk memberikan
apa yang waji di berikan kepada setiap individu dengan cara yang persis sama.
Ke tiga, Comutative justice atau keadilan komutatif. Di sini, keadilan berarti
setiap orang wajib memberikan kepada orang lain apa yang menjadi hak orang
tersebut.
2)
Pembagian Modern
Pembagian keadilan modern masih berdasarkan
gagasan-gagasan Aristoteles dan Thomas Aquinas,. Menurut etikawan modern,
keadilan dapat di golongkan dalam ketiga jenis berikut:
Pertama, distributive justice atau kedilan
distributif pengertiannya sama seperti dalam pembagian klasik bedanya hanya
warga negara wajib memberikan kepada negara apa yang menjadi hak negara. Kedua,
retributive justice atau keadilan retributif. Keadilan ini merujuk pada hukuman
fisik serta denda karena kesalahan atau kelalaian yang terjadi. Ketiga,
Compensatory justice atau keadilan kompensatoris. Keadilan ini menuntut agar
orang wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai kepada orang
lain.
c.
Keadilan Ekonomis
Pada tataran norma-norma moral, menegakkan
keadilan di bidang ekonomi adalah identik dengan menegakkan hak dan kewajiban
semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara ekonomistik, khususnya dalam
dunia bisnis baik domestik maupun internasional.
3.
Berbisnislah Secara Bertangung Jawab
Sehubungan dengan penerapan tanggung jawab dalam dunia bisnis,
kita tidak boleh mengabaikan prinsip kebebasan semua orang yang terjaring di
dalamnya . Maksudnya taggung jawab di dunia bisnis tidak hanya urusan pebisnis,
tetapi juga urusan karyawan, buruh, pemasok, dan pelanggan, bahkan masyarakat
luas. Seorang pebisnis melaksanakan segala sesuatu yang di janjikannya dan yang
akan di janjikan secara konsekuen, misalnya kepada karyawan ia harus membayarkan upah atau gaji
mereka tepat waktu, memberikan hak cui, menciptakan kondisi kerja yang memadai,
memperhatikan keselamatan pekerja, dll.
Kepada para pemasok atau pelanggan dan semua mitra bisnis, ia
wajib menetapi semua kesepakatan dengan mereka, memberikan pelayan yang baik,
wajib menjaga mutu produk dan memberikan hak tanya dan hak klaim. Sebaliknya,
kepada pihak karyawan atau pekerja ia dapat menuntut mereka sebagaimana tertera
dalam kesepakatan kerja bersama atau KKB. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
sebagai normal moral tanggung jawab berperan penting dalam upaya untuk
mewujudkan tujuan bisnis yaitu meraup keuntungan.
4.
Berbisnis Antara Hak dan Kewajiban
a.
Hakikat hak
Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang
atau sekelompok orang kepada orang lain, termasuk masyarakat. Umumnya diakui
bahwa ada hak legal dan ada juga hak moral, ada hak umum ada juga hak khusus,
ada hak positif dan ada juga hak negatif serta ada hak individual dan ada juga
hak sosial.
b.
Jenis-jenis Hak
Hak yang dimiliki oleh manusia, baik sebagai
individu atau sebagai kelompok. Hak-hak tersebut dapat dibagi ke dalam
jenis-jenis hak-hak tersebut dapat dibagi ke dalam jenis-jenis hak berikut:
1)
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak-hak yang didasarkan
semata-mata pada hukum. Jadi, hak-hak legal hanya berfungsi dalam sistem hukum
karena berasal dari peraturan perundang-undangan
yang dibuat dan diberlakukan oleh penguasa negara demi ketentraman dan
kenyamanan hidup bersama.
2)
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus pada setiap orang timbul timbul
karena adanya suatu relasi khusus di antara sekelompok orang atau karena adanya
fungsi khusus yang diperankan oleh seseorang atas orang lain. Di romawi hak
khusus ini disebut sebagai Ius ad personam atau hak atas seseorang dan Ius
ad rem atau hak atas sesuatu. Misalnya, orang tua berhak menuntut hak
kepatuhan anak-anak kepadanya sebaliknya anak-anak berhak menuntut pemeliharaan
sebaik-baiknya dari orang tua mereka atas diri mereka.
Hak umum dimiliki oleh semua manusia hanya
karena mereka adalah manusia. Hak jenis ini bersift alamiah atau kodrat. Dalam
bahasa latin , hak ini disebut ius naturale atau natual right.
Hak atas hidup adalah merupakan hak pertama sekaligus terutama dari hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap orang.
3)
Hak Negatif dan Hak
Positif
Secara sederhana, hak negatif dapat dirumuskan
sebagai kebebasan saya untuk memiliki atau melakukan sesuatu. Disini maksudnya,
jika saya melakukan atau memiliki sesuatu orang lain tidak boleh menghalangi
saya untuk melakukan atau memiliki hak tersebut.
Sementara itu, hak positif merupakan jenis hak
yang melekat dalam diri seseorang untuk menuntut orang lain, termasuk negara
agar melakukan sesuatu untuk dirinya. Contohnya hak atas pendidikan, hak atas
pelayanan kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.
4)
Hak Individual dan Hak Sosial
Jenis hak ini berkaitan erat dengan human
right atau hak-hak asasi manusia. Hak individual adalah jenis hak yang
diiliki setiap warga negara terhadap negaranya. Misalnya, hak beragama, hak
berserikat, atau juga untuk mengikuti hati nurani.
Hak sosial adalah hak seseorang dalam kaitannya
dengan orang lain atau dengan masyarakat. Misalnya, hak atas pendidikan, hak
atas pelayanan kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.
c.
Hubungan di antara Hak dan Kewajiban
Dalam dunia bisnis, hak dan kewajiban bersifat
normatif konsekuensinya harus ditaati oleh semua pihak. Dapat dikatakan bahwa
setiap hak seseorang berkaitan secara langsung degan kewajiban orang lain.
Sebaliknya, setiap kewajiban seseorang selalu berkaitan dengan orang lain. Yang
menjadi hak pebisnis adalah menuntut prestasi dari karyawan, yang merupakan
kewajiban dari karyawan. Sebaliknya, hak dari karyawan adalah mendapatkan upah
atau gaji yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk membayar gaji dan upah
sesuai ketentuan yang disepakati.
d.
Hak dan Kewajiban dalam Berbisnis
Penegakkan hak dan kewajiban memberikan
kenyamanan dan kepastian berusaha atau bekerja bagi semua pihak. Di tempat
kerja, baik pebisnis maupun karyawan merasa bermakna. Dalam kondisi seperti
itu, pengusaha atau pebinis akan meluangkan waktu dan mengerahkan seluruh
pikirannya untuk mengembangkan atau memajukan bisnisnya. Sebaliknya, karyawan
dengan sendirinya juga akan menganggap perusahaan tidak hanya sekedar sebagai
tempat mencari nafkah, melainkan lebih sebagai tempat pemaknaan hidup.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan kontrak
kerja dengan pihak pemasok merupakan satu-satunya landasan diatasnya hak dan
kewajiban semua pihak yang terjaring dalam sebuah bisnis yang dirumuskan unuk
diwujudkan secara seksama. Dengan demikian, dari pihak pebisnis atau pengusaha,
hak mendahului kewajiban. Di pihak karyawan atau buruh, kewajiban mendahului
hak.
Secara ringkas, isu seputar bisnis pada tataran
norma-norma dapat diringkas dalam tabel berikut.
Tataran
Norma-norma
|
Norma-norma
|
Pengertian
|
Jenis-jenis
|
Kejujuran
|
Terbuka,
tanpa kedok, dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain.
|
- Terhadap
diri sendiri
- Terhadap
orang lain
|
Adil
|
Tribuere
quique suum (memberikan kepada semua orang apa yang menjadi hak
mereka).
|
- Klasik :
keadilan umum, distributif, dan komutatif.
- Modern:
Keadilan, distributif, retributif.
-
Kompensatoris.
- Keadilan,
ekonomis.
|
Tanggung
Jawab
|
Kewajiban
seseorang untuk menjawab semua hal yang berhubungan dengan akibat-akibat yang
ditimbulkan oleh tindakannya, khususnya yang menyangkut semua resiko yang
diakibatkan oleh tindakan tersebut.
|
- Sosial
- Ekonomis
- Hukum
- Moral-etis
|
Hak dan
Kewajiban
|
Klaim yang
dibuat seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain termasuk kepada
negara atau masyarakat.
Tindakan
yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan atau klaim orang lain (hak).
|
- Hak legal
dan hak moral
- Hak khusus
dan umum
- Hak
positif dan negatif
- Hak
individual dan sosialis
|